Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada atasan PPID Pembantu Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut :
Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Pembantu Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, baik melalui telepon, surat, email, ataupun datang langsung;
Pemohon mengisi Formulir Layanan Permohonan Informasi yang antara lain berisi latar belakang Pemohon dan latar belakang permohonan informasi;
Pemohon Informasi Publik meminta tanda bukti bahwa telah melakukan permintaan informasi disertai nomor pendaftaran permintaan;
Melakukan koordinasi internal untuk menjawab permintaan informasi public;
Pengelola Layanan Informasi menyampaikan jawaban secara tertulis kepada Pemohon Informasi.