\
PPID Kabupaten Takalar
  • Beranda
  • Profil
    • Profil PPID
    • Sambutan
    • Struktur Organisasi
    • Visi Misi
    • Tupoksi
    • Maklumat
    • Standar Operasi Prosedur
  • Informasi Publik
    • Serta Merta
    • Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Berkala
  • PPID Pelaksana
  • Layanan
    • Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan
    • Cek Permohonan
  • LHKPN
  • Survei Kepuasan Publik
    • Isi Survei
    • Hasil Survei

PPID PERMOHONAN INFORMASI

  • Home
  • PPID PERMOHONAN INFORMASI
  • INFORMASI
  • FORMULIR

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada atasan PPID Pembantu Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Pembantu Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, baik melalui telepon, surat, email, ataupun datang langsung;
  2. Pemohon mengisi Formulir Layanan Permohonan Informasi yang antara lain berisi latar belakang Pemohon dan latar belakang permohonan informasi;
  3. Pemohon Informasi Publik meminta tanda bukti bahwa telah melakukan permintaan informasi disertai nomor pendaftaran permintaan;
  4. Melakukan koordinasi internal untuk menjawab permintaan informasi public;
  5. Pengelola Layanan Informasi menyampaikan jawaban secara tertulis kepada Pemohon Informasi.

FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Get in Touch
PPID Kabupaten Takalar

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

CONTACT US
  • Jl. Jenderal Sudirman No.26, Kalabbirang, Kec. Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan 90615
  • Telp.0418-21116, Fax 0418-211
  • Email: diskominfo@takalarkab.go.id

PPID Kabupaten Takalark © Copyright 2024. All Rights Reserved.