Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Pembantu Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut:
Keberatan diajukan kepada atasan PPID Pembantu Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dengan mengemukakan alasan;
Atasan PPID Pembantu Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis;
Apabila atasan PPID Pembantu menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID Pembantu, maka sengketa keberatan selesai;
Jika pengajuan keberatan Informasi Publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID Pembantu, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.
FORMULIR KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Info! Masukkan nomor permohonan Anda jika akan mengajukan keberatan