PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada atasan PPID Pembantu Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut :
Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Pembantu Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, baik melalui telepon, surat, email, ataupun datang langsung;
Pemohon mengisi Formulir Layanan Permohonan Informasi yang antara lain berisi latar belakang Pemohon dan latar belakang permohonan informasi;
Pemohon Informasi Publik meminta tanda bukti bahwa telah melakukan permintaan informasi disertai nomor pendaftaran permintaan;
Melakukan koordinasi internal untuk menjawab permintaan informasi public;
Pengelola Layanan Informasi menyampaikan jawaban secara tertulis kepada Pemohon Informasi.
Recent
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitat.