Tupoksi
Tugas dan Fungsi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Indonesia adalah bagian dari sistem pelayanan informasi publik yang ditujukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID bertanggung jawab untuk mengelola, menyimpan, dan memberikan informasi kepada publik yang bersifat terbuka. Berikut adalah tugas dan fungsi PPID:
Tugas PPID:
- Mengelola Informasi Publik: PPID bertanggung jawab untuk mengelola semua informasi yang dimiliki oleh badan publik dan memastikan informasi tersebut dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penyediaan Informasi: PPID harus menyediakan informasi yang diperlukan oleh publik dan menyampaikan informasi tersebut dalam bentuk yang mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat.
- Pengelolaan Dokumentasi: Mengelola dan menyimpan dokumentasi terkait informasi yang dimiliki oleh badan publik, termasuk arsip dan data lainnya yang berhubungan dengan kebijakan dan kegiatan badan publik.
- Memberikan Layanan Informasi: Melayani permintaan informasi dari masyarakat dan memastikan bahwa informasi yang diberikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- Pemantauan dan Evaluasi: PPID juga bertugas untuk memantau dan mengevaluasi pelayanan informasi untuk memastikan standar pelayanan informasi publik terpenuhi.
Fungsi PPID:
- Menyediakan Informasi Publik yang Berkualitas: Fungsi utama PPID adalah menyediakan informasi yang akurat, tepat waktu, dan relevan bagi publik. Informasi tersebut bisa berupa kebijakan, keputusan, laporan, atau data lainnya yang terkait dengan badan publik.
- Melayani Permintaan Informasi: PPID harus memastikan bahwa setiap permintaan informasi dari masyarakat diproses dengan cepat dan sesuai prosedur yang berlaku.
- Menyebarluaskan Informasi Publik: Fungsi ini termasuk memberikan informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik, seperti anggaran, peraturan, dan laporan keuangan.
- Mengklasifikasikan Informasi: PPID juga bertugas untuk mengklasifikasikan informasi, baik yang bersifat terbuka, informasi yang dikecualikan, maupun informasi yang perlu disembunyikan demi kepentingan tertentu, seperti keamanan negara atau privasi individu.
- Menyimpan dan Menyusun Dokumentasi: Menyusun, menyimpan, dan merawat dokumentasi yang terkait dengan pengelolaan informasi untuk memastikan informasi dapat ditemukan dengan mudah ketika dibutuhkan.